PENYALAHGUNAAN PEMBIAYAAN BANK KELILING TERHADAP KONDISI SOSIAL EKONOMI DILIHAT DARI SYARI’AT ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.70871/acitya.v4i1.42Kata Kunci:
Bank Keliling, peraturan perundang-undangan, Sosial EkonomiAbstrak
Didalam perekonomian yang modern, bank memegang peranan yang sangat penting. Hal ini karena usaha pokok bank adalah memberikan kredit, dan kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam segala bidang kehidupan masyarakat khususnya dibidang ekonomi. Namun dalam kenyataannya praktek-praktek perbankan di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat miskin tidak mengikuti alur dan mekanisme perbankan secara modern. Bank Emok atau bank gelap banyak tersebar diantara kehidupan masyarakat. Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap (Shadow Banking). Bank Emok sangat meresahkan masyarakat karena adanya hitungan bunga yang sangat tinggi serta dalam angsurannya sendiri menggunakan sistem tanggung renteng, sehingga banyak yang terjerumus dalam masalah-masalah yang berakar dari kesulitan membayar. Meskipun begitu, masih banyak yang tergiur untuk meminjam uang dan biasanya uang pinjaman tersebut bukan digunakan untuk membuka usaha melainkan untuk memenuhi kebutuhan sekunder para peminjam. Tak jarang uang hasil pinjaman dari Bank Emok ini dipakai untuk membayar hutang ke Bank Emok lainya. Untuk itu dilakukan Penyuluhan Hukum Pentingnya suatu perjanjian kredit dengan pihak perbankan atau dengan pihak lain sehingga tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat tidak mampu. Masyarakat memiliki pemahaman bahwa suatu perjanjian yang dibuat harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana para pihak harus sepakat, dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecakapan, hal tertentu, dan tidak melanggar aturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
Al-Qaradhawi, Y. (2013). 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat. Pustaka Al-Kautsar. Amedea, Chici, Hasmira, Mira Hasti “Pemanfaatan Utang Oleh Ibu-ibu Rumah Tangga Pada Rentenir di Jorong Kuranji Kecamatan Guguak VIII Koto Kabupaten Lima Puluh Kota”, Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, Vol. 3 Nomor 1, 2020.
Baskara, I. G. K. (2013). Lembaga keuangan mikro di Indonesia. Buletin Studi Ekonomi, 44233. Dahniaty, A. (2021). Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Pegadaian Syariah Dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah) (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno).
Djazuli, H. A. (2019). Kaidah-kaidah fikih. Prenada Media. Drasmawita, Fitri, Herianingrum, Sri “Pembebasan Nasabah Dari Rentenir Studi Kasus Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Almaun Berkah Madani” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 7 No. 1, Januari 2020.
Ediwijoyo, Sotya Pratiwi, Saefudin, Soleh Afif “Tingkat Religiusitas Dan Faktor Kebutuhan Terhadap Keputusan Pembiayaan Rentenir (Studi Pada Pedagang)
Anggraeni, L. D., Cahyo Sucipto, Moch., & Rohmat, S. (2020). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Muslim Menggunakan Jasa “Bank Emok” Di Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 168–187.
Anugrah, D., Yuhandra, E., &
Akhmaddhian, S. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Bank Emok dan Produk Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat.
Gatot Supramono, Perbankan dan masalah kredit suatu tinjauan di bidang yuridis, Rineka Cipta, Jakarta, 2009, Pages. 46
Lukmanul Hakim, Credit Banking in Business Law Perspective, Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 06 Nomor 01.2019, Pages.53-54
M. Aqim Adlan, Penyelesaian Kredit Macet Perbankan dalam Pandangan Islam Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam, An-Nisbah Jurnal,Vol. 02, No. 02, April 2016, hlm.146-148.
Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003, hlm. 24.
